Revisi KUHAP, Frasa Polisi Penyidik Utama Sudah Dihapus
Minggu, 21 September 2025 | 10:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), frasa Polri sebagai penyidik utama sudah dihapus.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, istilah tersebut hanya relevan pada KUHAP lama, ketika penegak hukum lainnya seperti jaksa tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.
"Seiring perkembangan hukum, penegak hukum lain, semisal jaksa kini memiliki peran penyidikan, sehingga penggunaan istilah penyidik utama pada Polri dianggap tidak lagi tepat," jelasnya kepada Beritasatu.com, Minggu (21/9/2025).
Beberapa kalangan menilai penghapusan istilah itu penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. “Saat ini, kedudukan penyidik sebaiknya dirumuskan lebih sederhana dan jelas, tanpa embel-embel istilah utama,” ujar seorang akademisi hukum pidana.
Revisi KUHAP sendiri masih dalam tahap pembahasan, dengan sejumlah isu krusial lain seperti penguatan perlindungan hak tersangka, perpanjangan masa penahanan, dan pengaturan wewenang lembaga penegak hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




