ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi KUHAP, Frasa Polisi Penyidik Utama Sudah Dihapus

Minggu, 21 September 2025 | 10:14 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ilustrasi KUHAP.
Ilustrasi KUHAP. (Beritasatu.com/dok. YLBHI)

Jakarta, Beritasatu.com - Dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), frasa Polri sebagai penyidik utama sudah dihapus.

Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, istilah tersebut hanya relevan pada KUHAP lama, ketika penegak hukum lainnya seperti jaksa tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.

"Seiring perkembangan hukum, penegak hukum lain, semisal jaksa kini memiliki peran penyidikan, sehingga penggunaan istilah penyidik utama pada Polri dianggap tidak lagi tepat," jelasnya kepada Beritasatu.com, Minggu (21/9/2025).

ADVERTISEMENT

Beberapa kalangan menilai penghapusan istilah itu penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. “Saat ini, kedudukan penyidik sebaiknya dirumuskan lebih sederhana dan jelas, tanpa embel-embel istilah utama,” ujar seorang akademisi hukum pidana.

Revisi KUHAP sendiri masih dalam tahap pembahasan, dengan sejumlah isu krusial lain seperti penguatan perlindungan hak tersangka, perpanjangan masa penahanan, dan pengaturan wewenang lembaga penegak hukum.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon