Menhum Kenalkan Inisiatif Royalti Musik dan Publisher pada Forum BRICS
Senin, 22 September 2025 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas memperkenalkan Protokol Jakarta sebagai inisiatif multi-sektor dalam pengelolaan hak cipta dan royalti musik. Momen ini terjadi saat Indonesia untuk pertama kalinya hadir dalam 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, 21–23 September 2025.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” jelas Supratman dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, inisiatif ini lahir dari kebutuhan negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam distribusi royalti di ekosistem musik digital global. Apalagi selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.
“Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual (KI) menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain mengenalkan Protokol Jakarta, Supratman juga menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah pilar utama pembangunan nasional sekaligus sarana memperkuat kemitraan global, sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto.
Indonesia saat ini tengah memodernisasi regulasi kekayaan intelektual dengan pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru, serta menyelesaikan revisi UU Hak Cipta dan Desain Industri agar sesuai standar global dan perkembangan teknologi.
“Ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi UMKM. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Supratman di hadapan para delegasi.
Indonesia juga menyatakan siap memperkuat kolaborasi BRICS dalam transfer teknologi, pertukaran pengetahuan, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi kesenjangan antar negara.
Supratman memastikan, Protokol Jakarta akan kembali dibawa ke forum internasional, yaitu Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




