KPK Gandeng PPATK Buru Juru Simpan Uang Skandal Kuota Haji 2024
Rabu, 24 September 2025 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Fokus penyelidikan kali ini adalah jumlah juru simpan uang yang diduga lebih dari satu orang.
“Itu termasuk yang kami dalami, alur prosesnya seperti apa, termasuk dari sisi distribusi kuotanya yang beragam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Menurut Budi, juru simpan uang bisa berada di pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumpulkan dana dari biro perjalanan haji. Namun, tidak menutup kemungkinan peran tersebut juga dijalankan pihak travel dan asosiasinya, demi mendapatkan kuota haji khusus.
KPK tengah memetakan dua sisi aliran dana. Pertama, hulu ke hilir, terkait distribusi kuota haji. Kedua, hilir ke hulu, terkait mekanisme permintaan dana, jumlah, serta adanya pihak perantara. “Apakah ada permintaan uang, mekanismenya seperti apa, jumlahnya berapa, itu yang sedang kami dalami,” jelas Budi.
Dalam penyidikan, KPK sudah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kemenag, hingga sejumlah biro travel.
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang seharusnya mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus.
Namun, kuota justru dibagi 50:50 persen lewat SK Menag Nomor 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan ke haji khusus, memberi keuntungan besar bagi agen travel. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




