ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Gandeng PPATK Buru Juru Simpan Uang Skandal Kuota Haji 2024

Rabu, 24 September 2025 | 17:32 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Fokus penyelidikan kali ini adalah jumlah juru simpan uang yang diduga lebih dari satu orang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Fokus penyelidikan kali ini adalah jumlah juru simpan uang yang diduga lebih dari satu orang. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Fokus penyelidikan kali ini adalah jumlah juru simpan uang yang diduga lebih dari satu orang.

“Itu termasuk yang kami dalami, alur prosesnya seperti apa, termasuk dari sisi distribusi kuotanya yang beragam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Budi, juru simpan uang bisa berada di pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumpulkan dana dari biro perjalanan haji. Namun, tidak menutup kemungkinan peran tersebut juga dijalankan pihak travel dan asosiasinya, demi mendapatkan kuota haji khusus.

ADVERTISEMENT

KPK tengah memetakan dua sisi aliran dana. Pertama, hulu ke hilir, terkait distribusi kuota haji. Kedua, hilir ke hulu, terkait mekanisme permintaan dana, jumlah, serta adanya pihak perantara. “Apakah ada permintaan uang, mekanismenya seperti apa, jumlahnya berapa, itu yang sedang kami dalami,” jelas Budi.

Dalam penyidikan, KPK sudah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kemenag, hingga sejumlah biro travel.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang seharusnya mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus.

Namun, kuota justru dibagi 50:50 persen lewat SK Menag Nomor 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler dialihkan ke haji khusus, memberi keuntungan besar bagi agen travel. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

NASIONAL
Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

NASIONAL
KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

NASIONAL
KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon