Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Capres Dinilai Abaikan Kualitas
Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:09 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Sejumlah akademisi perguruan tinggi di Yogyakarta menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar ketentuan pendidikan minimal yang saat ini setara SMA dinaikkan menjadi sarjana (S-1).
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Iwan Satriawan menyampaikan, meskipun pihaknya menghormati putusan MK, keputusan tersebut dinilai kurang mempertimbangkan aspek kualitas kepemimpinan nasional.
“Seharusnya MK juga melihat aspek peningkatan kualitas orang-orang yang akan dijadikan calon presiden atau wakil presiden dengan menaikkan standar pendidikan. Itu substansinya,” tegas Iwan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Iwan, Indonesia sebagai negara besar memiliki banyak lulusan S-1, S-2, hingga S-3. Maka, bukan hal sulit untuk menemukan calon pemimpin dengan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.
“Untuk melamar pekerjaan saja banyak yang mensyaratkan minimal S1. Presiden adalah top leader yang akan memimpin negara. Bayangkan jika tingkat pendidikan presiden lebih rendah dibanding sebagian rakyatnya, secara psikologis itu bisa menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Iwan juga mencontohkan bahwa di banyak negara maju, pemimpin nasional umumnya merupakan lulusan universitas ternama. Hal ini, menurutnya, mencerminkan kapasitas dan visi yang kuat untuk membangun bangsa.
MK dalam putusannya menilai peningkatan syarat pendidikan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara. Namun, Iwan menilai berbeda. Menurutnya, hak untuk dipilih seharusnya disertai dengan standar kualifikasi yang jelas.
“Hakim saja minimal S-1, tidak ada hakim utama lulusan SMA. Maka, seharusnya presiden sebagai pemimpin tertinggi memiliki kualifikasi pendidikan yang baik karena ia menjadi teladan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan alasan MK menolak gugatan tersebut. MK menegaskan, perubahan syarat pendidikan capres-cawapres adalah ranah legislatif melalui pembentukan undang-undang, bukan kewenangan MK.
“MK mengatakan hanya berwenang membatalkan pasal yang bertentangan dengan konstitusi. Jika ingin mengubah norma, itu wilayah DPR, bukan MK,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan menilai substansi putusan MK ini menimbulkan kekhawatiran. Tanpa peningkatan syarat pendidikan, negara berisiko kehilangan kesempatan untuk memastikan calon pemimpin memiliki kualitas pendidikan lebih tinggi yang sesuai dengan tantangan bangsa di masa depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




