ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal Kembali Dikuasai Negara

Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:30 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) dari tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) dari tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin 6 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Celvin Moniaga Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal.

“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Satgas PKH juga telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Ribuan hektare lahan tersebut, kata Burhanuddin, tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Selain menguasai kembali lahan hutan yang dijadikan tambang ilegal, Satgas PKH kembali berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan yang ditanami tanaman sawit ilegal.

Jaksa agung mengungkapkan Satgas PKH telah menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan.

Dari total luasan kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahapan.

Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan lahan yang belum diserahkan kepada PT Agrinas seluas 1.814.632,64 hektare.

“(Satgas PKH) sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Jaksa Agung.

Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

3 Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya

3 Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Aceh Jaya

NUSANTARA
Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Tambang Ilegal di Solok

Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM Subsidi Tambang Ilegal di Solok

NUSANTARA
Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

NUSANTARA
Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

Tambang Timah Ilegal di Bangka Digerebek, Alat Berat Disita

NUSANTARA
Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang

NASIONAL
Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

Bareskrim Tindak Tambang Ilegal di Konawe Utara, 2 Orang Tersangka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon