ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:01 WIB
IA
H
Penulis: Ichsan Ali | Editor: HE
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat audiensi dengan pelaku industri musik di Gerha Pengayoman Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat audiensi dengan pelaku industri musik di Gerha Pengayoman Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Pemerintah, kata dia, berupaya membangun sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita,” ujar Supratman saat audiensi dengan pelaku industri musik di Gerha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

Supratman menjelaskan, pihaknya telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan sejumlah pembaruan penting dalam sistem pengelolaan royalti lagu dan musik.

Regulasi tersebut memperluas cakupan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8%, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.

Supratman menegaskan, perubahan regulasi ini lahir dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menilai pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya, tetapi juga kesejahteraan pelaku industri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini tengah menyelesaikan digitalisasi penuh pada sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Kedua sistem ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata agar setiap karya tercatat dan setiap royalti dapat dilacak secara transparan.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” sambungnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara

RI Dorong Tata Kelola Royalti Musik Digital Lintas Negara

NASIONAL
Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital

Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital

LIFESTYLE
LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

LMKN Dorong Perusahaan Taat Bayar Royalti Musik

EKONOMI
Live Streaming Pakai Musik Kini Berbayar, Ini Ketentuan Royaltinya

Live Streaming Pakai Musik Kini Berbayar, Ini Ketentuan Royaltinya

LIFESTYLE
Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

Pemerintah Terbitkan SE Wajib Bayar Royalti Lagu di Kafe hingga Hotel

NASIONAL
Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon