Pakar: Polisi pada Jabatan Sipil Wajib Mundur setelah Putusan MK
Sabtu, 15 November 2025 | 06:17 WIB
Bandung, Beritasatu.com - Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Susi Dwi Harijanti menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil berlaku serta merta sejak diucapkan. Terkait hal itu, anggota Polri yang saat ini berada pada jabatan sipil harus segera mengundurkan diri.
“Ini sudah dinyatakan inkonstitusional. Konsekuensinya, meskipun putusan itu berlaku ke depan, mereka harus mundur, mereka harus pilih,” kata Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
Susi menjelaskan, dalam amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK tidak mencantumkan masa transisi atau penundaan pemberlakuan. Terkait hal itu, menurutnya, putusan langsung berlaku.
Mundurnya polisi aktif dari jabatan sipil dianggap sebagai bentuk pemulihan (remedy) terhadap kerugian konstitusional para pemohon. “Kalau tidak serta merta, lalu apa remedy-nya buat pemohon?” ujarnya.
Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal tersebut, selama ini dinilai menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status mereka.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menekankan Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara substansial sudah menegaskan syarat utama, yaitu polisi hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Penjelasan pasal yang selama ini membuka ruang penugasan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian.
Ridwan menjelaskan, frasa yang dibatalkan MK tidak memperjelas isi pasal dan justru menimbulkan kerancuan. Terkait hal itu, MK menyimpulkan frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum.
Dengan putusan ini, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai instansi harus menentukan pilihan, yaitu tetap dengan jabatan sipil dengan melepaskan keanggotaan Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




