ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Pastikan Anggotanya di Kementerian-Lembaga Tak Rangkap Jabatan

Rabu, 19 November 2025 | 07:30 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara/Narwati)

Jakarta, Beritasatu.com - Polri memastikan setiap anggotanya yang bertugas di instansi pusat tertentu tak lagi menjabat di internal Korps Bhayangkara. Hal ini sebagai upaya menghindari praktik rangkap jabatan.  Kebijakan ini dilaksanakan lewat mekanisme mutasi.

Setiap anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga dimutasi dari jabatan sebelumnya, lalu ditugaskan secara resmi sebagai perwira tinggi (pati) atau perwira menengah (pamen) Polri dalam rangka penugasan luar struktur. 

"Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025). 

Penugasan ini tetap memperhatikan hak-hak personel sebagaimana ketentuan yang berlaku. Polri memastikan tiap anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa duplikasi penerimaan.

ADVERTISEMENT

Hak-hak anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat yakni sebagai berikut: 

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri. 

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait. 

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut. 

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri. 

Baca Juga: Seusai Putusan MK, Pemerintah Siapkan Revisi Besar UU Polri!

Truno menekankan, mekanisme ini disusun untuk menjaga profesionalitas dan memastikan transparansi pada administrasi kepegawaian. Dia menegaskan, Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga tiap penugasan di luar struktur tetap sesuai dengan ketentuan. 

"Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tak Hanya untuk Polisi, Mengapa Polri Ingin Buka Kampus Keamanan untuk Umum?

Tak Hanya untuk Polisi, Mengapa Polri Ingin Buka Kampus Keamanan untuk Umum?

NASIONAL
Presiden Jerman ke Jakarta, Polri Siagakan 585 Personel Pengamanan

Presiden Jerman ke Jakarta, Polri Siagakan 585 Personel Pengamanan

NASIONAL
Piala Dunia 2026: Polri Siapkan Nobar dari Mabes hingga Polsek

Piala Dunia 2026: Polri Siapkan Nobar dari Mabes hingga Polsek

SPORT
Polri Berkomitmen Perluas Ruang Jabatan bagi Penyandang Disabilitas

Polri Berkomitmen Perluas Ruang Jabatan bagi Penyandang Disabilitas

NASIONAL
Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN

Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Proyek Pabrik Gula PTPN

NASIONAL
DPR Setujui RUU Polri jadi Undang-Undang

DPR Setujui RUU Polri jadi Undang-Undang

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon