Denda Perusahaan Perusak Lingkungan di Balik Banjir Sumatera
Jumat, 26 Desember 2025 | 09:00 WIB
Dukungan DPR
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan menyambut baik upaya Satgas PKH yang tengah menghitung kerugian negara dan lingkungan. Ia menegaskan pertanggungjawaban perusahaan tidak boleh hanya berhenti pada pidana.
“Sanksi administratif, denda lingkungan, pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin harus menjadi satu paket. Prinsipnya polluter pays, yang merusak wajib memulihkan,” katanya kepada Beritasatu.com, Selasa (23/12/2025).
Dukungan juga disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan. Ia mendukung langkah Satgas PKH mengungkap kerugian materiel dan imateriel pascabanjir Sumatera, jika memang penyebab utama adalah tindakan atau aktivitas kerusakan hutan oleh koorporasi.
"Tentu negara punya mekanisme untuk menjerat para pelaku baik pidana maupun denda admistrasi dengan mengganti kerugian masyarakat," ucapnya kepada Beritasatu.com, Rabu (24/12/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




