Denda Perusahaan Perusak Lingkungan di Balik Banjir Sumatera
Jumat, 26 Desember 2025 | 09:00 WIB
Beban Pemulihan
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian menegaskan penanganan bencana banjir di Sumatera harus berfokus pada pertanggungjawaban perusahaan dan pemulihan ekologi, bukan sekadar menindak individu kecil di lapangan.
Menurut Uli, langkah aparat menghitung kerugian lingkungan sudah tepat, terlebih Kejaksaan Agung turut terlibat. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak salah sasaran.
“Jangan sampai yang disasar justru individu-individu pemegang hak atas tanah (PHAT) dengan luas 10 hingga di bawah 40 hektare, sedangkan perusahaan besar yang menyebabkan kerugian jauh lebih besar luput dari proses,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (22/12/2025).
Uli mengungkapkan, dari 7 hingga 8 entitas yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup di Sumatera Utara, 5 di antaranya merupakan PHAT individu. Walhi menilai mereka memang perlu diproses, tetapi prioritas semestinya diarahkan kepada perusahaan besar pemegang izin yang dampaknya sistemik terhadap ekosistem.
Walhi menegaskan tujuan utama penegakan hukum haruslah pemulihan ekologi agar banjir besar di Sumatera tidak terulang. “Yang harus didorong adalah meminta korporasi bertanggung jawab memulihkan kerusakan yang mereka timbulkan, disertai penegakan hukum administratif, seperti pencabutan izin, hingga pidana lingkungan dan kehutanan jika ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Uli.
Ia juga mengingatkan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menggunakan pendekatan lama yang selama ini hanya berfokus mengambil alih kebun sawit dan tambang ilegal untuk kemudian diserahkan kepada BUMN. “Dalam konteks banjir Sumatera, pendekatan itu bermasalah jika tidak menjadikan pemulihan sebagai landasan utama,” katanya.
Uli menilai mindset pengelolaan kehutanan pemerintah masih berorientasi bisnis, bukan perlindungan hutan. Hal ini tercermin dari masifnya penerbitan izin sektor kehutanan, mulai dari hutan tanaman industri (HTI), logging, hingga perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Saat ini, sekitar 30 juta hektare kawasan hutan telah terkapling oleh berbagai izin.
“Negara lebih sibuk menagih provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH dan DR) sebagai PNBP, tetapi abai mengontrol apakah izin itu dijalankan sesuai UU Kehutanan,” ujarnya.
Akibat lemahnya pengawasan, praktik tebang pilih yang semestinya menjadi kewajiban mandatori perusahaan tidak dijalankan. Kawasan dengan kelerengan curam dan bernilai konservasi tinggi yang seharusnya dilindungi justru ikut ditebang. “Semua diameter pohon ditebang, di kelerengan mana pun. Ini yang memicu bencana ekologis tak terbendung,” jelas Uli.
Walhi juga menyoroti ketiadaan agenda pemulihan dalam kerja Satgas PKH. Dari sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan yang diambil alih negara, banyak berada di wilayah rentan, seperti kawasan gambut, kemiringan curam, dan bernilai konservasi tinggi.
“Seharusnya ketika negara mengambil alih, pemulihan ekosistem jadi agenda utama. Faktanya, lahan itu justru dikelola kembali dan diserahkan ke Agrinas. Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan pada pemulihan,” tegasnya.
Pada sisi lain, Uli menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kerap hanya formalitas. Terlebih sejak UU Cipta Kerja, posisi amdal dinilai tereduksi sehingga tidak lagi menjadi instrumen perlindungan utama. “Konsep izin itu seharusnya membatasi, memproteksi, dan mengawasi. Kalau praktiknya hanya salin tempel tanpa pengawasan, wajar jika bencana ekologis terus berulang,” pungkas Uli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




