Denda Perusahaan Perusak Lingkungan di Balik Banjir Sumatera
Jumat, 26 Desember 2025 | 09:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung besaran kerugian akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai strategis untuk kemudian dibebankan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan penghitungan kerugian mencakup kerusakan lingkungan, fasilitas umum, fasilitas publik, hingga infrastruktur yang terdampak bencana. Seluruhnya akan menjadi kewajiban korporasi yang terbukti melanggar hukum.
“Kerugian ini akan diperhitungkan untuk menjadi kewajiban korporasi karena di situ ada kerusakan,” ujar Barita kepada Beritasatu.com, Selasa (23/12/2025).
Selain kewajiban pemulihan, Satgas PKH juga membuka kemungkinan penegakan hukum pidana. Menurut Barita, proses ini akan berkembang sesuai dengan jenis pelanggaran dan bentuk pertanggungjawaban, baik yang dilakukan korporasi maupun individu.
“Sedang ditelusuri apakah ada perbuatan pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan itu masuk tahap penyelidikan serta penyidikan,” jelasnya.
Barita menegaskan, penerapan denda administratif atas pengelolaan kawasan hutan ilegal memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Regulasi ini sudah berlaku sebelum terjadinya bencana banjir.
Namun, lanjutnya, penanganan dampak banjir menjadi satu kesatuan dengan pertanggungjawaban hukum. Selain denda administratif karena mengelola kawasan hutan secara tidak sah, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dan perbaikan sarana-prasarana yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya denda administratif, tetapi juga kewajiban pemulihan keadaan dan pemulihan lingkungan,” tegas Barita.
Ia memastikan, penghitungan kewajiban dilakukan secara cermat dengan melibatkan unsur pengawasan negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Standar penghitungan mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2025 serta regulasi di sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.
Barita menjelaskan, hingga sebelum banjir Sumatera, Satgas PKH telah mengumumkan 71 korporasi sawit dan tambang yang diduga melakukan pelanggaran, terdiri atas 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Seluruhnya telah dipanggil dan dilakukan penagihan kewajiban. Sebagian telah membayar, sebagian mengajukan keberatan, dan sebagian lainnya belum memenuhi panggilan.
Dalam penertiban, kata dia, pemerintah juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 3,8 juta hektare yang dikelola secara ilegal. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sesuai fungsi kawasan hutan.
Barita menambahkan, sebagian kawasan hutan lindung dan konservasi telah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk kawasan seluas lebih dari 81.700 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo.
Terkait kewajiban keuangan, Satgas PKH mencatat penerimaan dari sektor sawit yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp 1,76 triliun, ditambah komitmen pembayaran sekitar Rp 83,3 miliar. Sementara dari sektor pertambangan, dana yang sudah masuk sekitar Rp 500 miliar, dengan pernyataan kesanggupan bayar yang mencapai lebih dari Rp 3,2 triliun.
“Semua ini masih berproses dan angkanya bisa berubah. Yang kami pastikan, kewajiban yang dibebankan harus sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan,” jelas Barita.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




