Denda Perusahaan Perusak Lingkungan di Balik Banjir Sumatera
Jumat, 26 Desember 2025 | 09:00 WIB
Risiko Denda
Perspektif berbeda disampaikan guru besar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Andri Gunawan Wibisana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menagih ganti rugi lingkungan dari perusahaan, termasuk dalam kasus kerusakan hutan dan bencana ekologis. Menurutnya, pengalaman penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan penegakan hukum kerap berhenti pada pembayaran uang tanpa pemulihan lingkungan.
“Ini belajar dari kasus karhutla. Ada sekitar 30 gugatan pemerintah sejak 2013 hingga sekarang. Dari 29 kasus yang dimenangkan pemerintah, hanya dua yang benar-benar dibayar,” kata Andri kepada Beritasatu.com, Jumat (19/12/2025).
Dari puluhan perkara tersebut, kata Andri, sebagian besar berkaitan dengan karhutla dan hanya sedikit yang terkait perambahan kawasan. Pemerintah umumnya meminta kompensasi kerugian lingkungan dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan miliar hingga belasan triliun rupiah. Namun, uang yang dibayarkan perusahaan tersebut tidak pernah secara nyata digunakan untuk memperbaiki lahan yang rusak.
“Yang terjadi, uangnya masuk sebagai PNBP. Tidak ada pemulihan. Akibatnya, karhutla berulang di lokasi yang sama,” ujarnya.
Andri menilai pendekatan tersebut berisiko terulang dalam penanganan kasus lingkungan saat ini, termasuk alih fungsi lahan dan pengelolaan kawasan hutan ilegal. Ia menyebut kebijakan penegakan hukum yang hanya menagih ganti rugi tanpa memastikan pemulihan justru menjadikan lingkungan diperlakukan, seperti kasus private injury semata.
Ia menyoroti mekanisme penghitungan kerugian lingkungan yang selama ini digunakan pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, fokus penghitungan adalah nilai kerugian, bukan rencana pemulihan lingkungan secara konkret.
“Cara hitungnya tidak berbasis rencana pemulihan. Dalam aturan itu memang tidak diatur pemulihan oleh pemerintah karena dalam hukum lingkungan, pemulihan wajib dilakukan oleh pencemarnya,” jelas Andri.
Masalah muncul, lanjutnya, ketika perusahaan diminta sekaligus membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan. Dalam praktik, sebagian perusahaan memilih salah satu, bahkan ada yang sudah membayar, tetapi tidak melakukan pemulihan sama sekali.
Pada sisi lain, Andri juga menyinggung praktik penyelesaian di luar pengadilan antara pemerintah dan perusahaan. Menurutnya, skema ini kerap tidak transparan dan sulit diawasi publik. “Kita tidak tahu berapa perusahaan yang menyelesaikan di luar pengadilan, berapa nilainya, dan dipakai untuk apa. Tidak terbuka,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini menunjukkan karut-marut tata kelola lingkungan dari hulu hingga hilir. Kebijakan yang eksploitatif di hulu, ditambah penegakan hukum yang tidak memastikan pemulihan di hilir, membuat kerusakan lingkungan terus berulang.
“Dengan sistem kebijakan seperti ini, aneh kalau tidak terjadi bencana. Aneh kalau kerusakan bisa pulih. Paradigma dan regulasinya sudah bermasalah,” tegas Andri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




