ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Banjir Sumatera, Pemerintah-DPR Buka Opsi Alihkan Kuota Haji 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:44 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mengatakan pemerintah bersama DPR membuka opsi pengalihan kuota haji bagi daerah terdampak bencana banjir di Sumatera. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila jemaah haji di wilayah terdampak tidak mampu melunasi biaya haji 2026 hingga batas akhir pelunasan tahap kedua pada awal Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mengatakan pemerintah bersama DPR membuka opsi pengalihan kuota haji bagi daerah terdampak bencana banjir di Sumatera. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila jemaah haji di wilayah terdampak tidak mampu melunasi biaya haji 2026 hingga batas akhir pelunasan tahap kedua pada awal Januari 2026. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah bersama DPR membuka opsi pengalihan kuota haji bagi daerah terdampak bencana banjir di Sumatera. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila jemaah haji di wilayah terdampak tidak mampu melunasi biaya haji 2026 hingga batas akhir pelunasan tahap kedua pada awal Januari 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mengatakan opsi pengalihan kuota dapat dilakukan antarprovinsi jika memang diperlukan. Daerah yang menjadi perhatian utama adalah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“(Ada pengalihan kuota) antarprovinsi, tetapi jika diperlukan,” ujar Singgih saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, jemaah haji dari daerah terdampak banjir yang tidak sanggup melunasi biaya haji pada 2026 akan diberikan kesempatan untuk diberangkatkan pada musim haji 2027.

“Jadi nanti daerah bencana akan kita beri kesempatan sampai tahap dua. Kalau masih belum mampu, kita beri kesempatan berangkat tahun depan,” jelasnya.

Singgih menegaskan, pemerintah tetap ingin memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tepat waktu dan sesuai jadwal. Terkait hal itu, mekanisme pelunasan biaya haji tidak akan diubah, termasuk bagi jemaah yang menjadi korban bencana alam.

Menurutnya, skema tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah yang digelar pada awal pekan ini. “Nanti akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri,” pungkas Singgih.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Daftar 12 Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci

Daftar 12 Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci

NASIONAL
Temui Prabowo, Menteri Haji Beberkan Terobosan untuk Jemaah

Temui Prabowo, Menteri Haji Beberkan Terobosan untuk Jemaah

NASIONAL
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

JAWA BARAT
3.101 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali ke Tanah Air

3.101 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali ke Tanah Air

NASIONAL
Wamenhaj Minta Debarkasi Haji Dipercepat Tanpa Seremonial

Wamenhaj Minta Debarkasi Haji Dipercepat Tanpa Seremonial

JAWA TIMUR
Pungli Tawaf Lansia Terungkap, Menhaj: Itu Ranah Pengelola

Pungli Tawaf Lansia Terungkap, Menhaj: Itu Ranah Pengelola

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon