Pemerintah Nilai E-Voting Masih Perlu Kajian Matang
Senin, 19 Januari 2026 | 14:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilihan umum belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Menurutnya, setiap perubahan sistem kepemiluan harus melalui kajian yang matang, menyeluruh, dan melibatkan banyak pihak agar selaras dengan karakter bangsa serta kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo seusai menghadiri pertemuan dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi II DPR. Pertemuan itu membahas sejumlah agenda kepemiluan strategis, termasuk rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Prasetyo mengatakan, isu e-voting bukanlah hal baru dalam diskursus reformasi sistem pemilu di Indonesia. Setiap kali pemerintah dan DPR membahas penyempurnaan tata kelola pemilu, topik pemanfaatan teknologi selalu menjadi salah satu pokok bahasan.
“E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita, itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan. Baik e-vote yang dimaksud dengan tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pascapemilihannya,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, selain menyangkut proses pemungutan suara, pemanfaatan teknologi juga sering dikaitkan dengan proses rekapitulasi hasil pemilu. Digitalisasi dinilai memiliki potensi untuk memangkas waktu penghitungan suara yang selama ini dilakukan secara berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional.
“Misalnya dari sisi e-recap, bagaimana kita memanfaatkan teknologi dengan digitalisasi, dengan elektronisasi untuk memangkas waktu rekap secara berjenjang, itu memang selalu menjadi pembahasan,” ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo menekankan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait penerapan e-voting. Ia menilai perubahan sistem pemilu menyangkut aspek teknis, hukum, keamanan, serta tingkat kepercayaan publik, sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak.
“Menurut kami sebagai pemerintah, wajib ya kita bersama-sama mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilu kita itu jauh lebih baik lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengingatkan, setiap negara memiliki karakteristik sistem politik dan sosial yang berbeda. Oleh karena itu, keberhasilan e-voting di negara lain tidak serta-merta bisa dijadikan acuan mutlak untuk diterapkan di Indonesia.
“Karena masing-masing negara punya sistem. Tidak selalu sistem negara lain itu lebih baik atau cocok diterapkan di negara kita,” tandasnya.
Pemerintah memastikan seluruh opsi reformasi kepemiluan, termasuk e-voting dan digitalisasi rekapitulasi suara, akan dibahas secara hati-hati dalam kerangka revisi UU Pemilu, dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kepercayaan publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




