KPK: Niat Jahat Sudewo Peras Perangkat Desa sejak November 2025
Jumat, 23 Januari 2026 | 00:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah direncanakan sejak November 2025. Artinya, rencana tersebut disusun tidak lama setelah Sudewo dilantik pada Februari 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, skenario pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes) telah dibahas sejak akhir 2025. “Pada awal sudah dibahas sekitar November 2025 terkait rencana pengisian jabatan caperdes ini. Memang skenario tersebut sudah disusun lama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Laporan tersebut kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis oleh penyidik hingga ditemukan indikasi kuat adanya rencana transaksi.
“Dari informasi itu, penyidik mendapatkan adanya rencana transaksi. Kami kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang tertangkap sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” jelasnya.
Menurut Budi, KPK telah memantau perkembangan kasus ini sejak November 2025 hingga akhirnya dilakukan OTT pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menjerat Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK secara resmi menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka. Ketiganya yakni Abdul Suyono (kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), serta Karjan (kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Saat ini, Sudewo dan para tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2026.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai “Tim 8” mematok tarif pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Hingga Januari 2026, total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengklaim pengisian jabatan perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026 sehingga belum ada pembahasan resmi maupun informal terkait pengisian jabatan tersebut. Sudewo juga menegaskan tidak menerima imbalan apapun dan mengaku mendorong proses pengisian jabatan secara objektif dan transparan.
Selain kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus tersebut menjeratnya dalam kapasitas sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




