Periksa Ketua Kadin Solo, KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek DJKA
Kamis, 12 Februari 2026 | 11:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Surakarta Ferry Sephta Indrianto (FER) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur. Penyidik KPK mencecar Ferry Sephta terkait kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang proyek DJKA.
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/2/2026).
Budi mengatakan Ferry diperiksa pada Rabu (11/2/2026) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta atau kontraktor.
"Dalam perkara ini, saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW (Sudewo)," tandas Budi.
Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. KPK juga berencana akan memanggil semua anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 termasuk Ketua Komisi V Lasarus yang diduga menerima aliran uang dari kasus korupsi DJKA.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




