KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Saudara BKS dalam kapasitas sebagai menteri perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA. Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
KPK sebelumnya sudah memanggil Budi Karya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (18/2/2026), tetapi dia tidak hadir.
Budi Prasetyo mengatakan keterangan BKS sangat dibutuhkan untuk membuat terang kasus DJKA. Karena itu, KPK menunggu kehadiran BKS untuk memberikan keterangan.
"Kami masih tunggu konfirmasinya (BKS) karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," tandas Budi.
Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati non-aktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




