Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI Terkait Penipuan Siang Ini
Jumat, 13 Februari 2026 | 14:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial MY sebagai tersangka kasus penipuan, Jumat (13/2/2026).
Penyidik sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap MY untuk kasus ini pada Senin (9/2/2026). Hanya saja, dia absen dengan alasan sakit, sehingga pemeriksaannya diagendakan ulang menjadi hari ini.
"Dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Jumat tanggal 13 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIB," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Rampung Diperiksa Penyidik, Polisi Resmi Tahan 2 Petinggi PT DSI
Ade Safri menerangkan berdasarkan keterangan pihak penasihat hukum, MY akan menghadiri agenda pemeriksaan pada siang ini. Kepolisian hingga kini masih menunggu kehadirannya.
Ade Safri belum memastikan apakah MY akan langsung ditahan seusai pemeriksaan hari ini atau tidak. Dia hanya menyampaikan tiap perkembangan dalam kasus ini akan terus disampaikan ke publik. Dia juga memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Nanti akan kita update. Kita akan update tindak lanjut dari penyidikan yang akan kita lakukan. Namun yang jelas bahwa upaya paksa yang dilakukan selama tahap penyidikan ini adalah untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya, yakni Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial ARL.
Kedua tersangka tersebut telah diperiksa tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus ini, Senin (9/2/2026). Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA dan 138 pertanyaan kepada ARL untuk mendalami kasus ini. Seusai pemeriksaan, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan mulai Selasa (10/2/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




