3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru
Senin, 16 Februari 2026 | 11:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk memudahkan penyidikan. Penyidik akan menelusuri asset atau asset tracing dan berkomitmen bisa menemukan kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka yang ditahan, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Awalnya, Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana (ARL) diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani mengatakan kliennya berkomitmen menjalani proses hukum dan menyampaikan permintaan maaf kepada para lender atau investor yang sudah menyetor uang ke DSI. Menurut dia, kliennya tidak berupaya menggelapkan atau menipu nasabah, seperti yang disangkakan.
“Tidak sebenarnya kita berupaya untuk sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu menggelapkan," ujar Pris saat mendampingi Taufik menjalani pemeriksaan.
Pris menduga proses gagal bayar yang terjadi di PT DSI, karena adanya gap likuiditas yang terus-menerus terjadi. Taufiq, kata dia, sudah berupaya melakukan sejumlah penyelamatan ekonomis.
Taufiq menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana kepada para lender. Bahkan, Pris mengungkapkan kliennya bersedia menambah sekitar Rp 10 miliar untuk pengembalian tersebut. Pengembalian ini diklaim merupakan bentuk iktikad baik dari Taufiq.
Baca Juga: Rampung Diperiksa Penyidik, Polisi Resmi Tahan 2 Petinggi PT DSI
Atas adanya iktikad baik ini, Pris berharap kasus Taufiq dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, dia tak mempermasalahkan apabila para lender PT DSI memiliki sikap berbeda untuk penanganan kasus ini.
Penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada Taufiq dan 138 pertanyaan kepada Arie saat pemeriksaan untuk mendalami kasus ini. Seusai pemeriksaan, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan mulai Selasa (10/2/2026).
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri.
Terkait permohonan Taufiq agar kasusnya diselesaikan melalui RJ, Ade Safri mengatakan penyidik belum bisa memutuskan.
"Nanti akan kita lihat," tuturnya.
Ade Safri mengaku, saat ini jajarannya masih fokus menuntaskan penyidikan kasus PT DSI. Kepolisian juga tengah berupaya melakukan asset tracing atau penelusuran aset untuk memulihkan kerugian para korban dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini pun masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang juga tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (13/2/2026). Penyidik sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap MY untuk kasus ini, Senin (9/2/2026). Hanya saja, yang bersangkutan ketika itu absen dengan alasan sakit, sehingga pemeriksaannya diagendakan ulang.
Penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada tersangka MY saat pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Seusai pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan mulai 13 Febuari 2026.
Ade Safri menyampaikan, penyidik menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal asset tracing atau penelusuran aset terkait kasus ini. Kepolisian berkomitmen menemukan harta kekayaan diduga hasil tindak pidana yang disembunyikan hingga dialihkan.
"Untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery), dan mencegah pelarian dana hasil kejahatan," imbuh Ade Safri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




