Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Keempat
Kamis, 2 April 2026 | 10:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sosok dimaksud, yakni eks direktur PT DSI berinisial AS.
"Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus founder PT DSI," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Ade Safri menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara mengacu pada fakta penyidikan. Ditemuman adanya minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru.
Ade Safri mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AS untuk diperiksa terkait kasus ini, Rabu (8/4/2026) di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidik juga menjalin koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap AS untuk 6 bulan ke depan mulai 22 Maret 2026.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Mereka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), dan mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




