Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini
Senin, 9 Februari 2026 | 13:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dua tersangka kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (9/2/2026). Pemeriksaan itu dalam rangka mendalami unsur pidana dari perkara tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ade Safri menerangkan dua tersangka yang diperiksa jajarannya kali ini, yaitu direktur utama PT DSI berinisial TA dan komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial AR. Pemeriksaan terhadap keduanya telah berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 15.000 Orang Jadi Korban Penipuan PT DSI, Bareskrim Ungkap Modusnya
Sejatinya, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap satu tersangka lain dalam kasus tersebut yakni mantan direktur PT DSI berinisial M. Namun, dia absen karena sakit, sehingga agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Ade Safri belum memerinci soal detail materi yang hendak didalami melalui pemeriksaan kedua tersangka. Dia hanya menekankan, agenda permintaan keterangan kali ini dilakukan untuk mendalami dugaan pidana yang terjadi.
"Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Baca Juga: Bareskrim Blokir 63 Rekening Terkait Kasus PT DSI, Uang Rp 4 M Disita
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sudah dikantongi penyidik. Tiga tersangka tersebut, yakni TA, MY, dan ARL.
Bareskrim telah mengajukan ke Imigrasi agar mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri.
Ade Safri menegaskan, pihaknya mengoptimalkan upaya penelusuran aset dengan metode follow the money dalam penanganan kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk menemukan harta yang disembunyikan untuk kemudian diamankan dalam rangka pemulihan kerugian para korban dalam kasus tersebut.
Ade Safri menambahkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah ahli seperti ahli teknologi finansial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah. Pemeriksaan mereka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




