ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Blokir 63 Rekening Terkait Kasus PT DSI, Uang Rp 4 M Disita

Kamis, 29 Januari 2026 | 13:15 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Beritasatu.com/Erfan Ma'ruf)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri sudah mengajukan pemblokiran atas 63 rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan pihak terafiliasi, baik itu badan hukum maupun perorangan. Pemblokiran ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan penipuan di perusahaan tersebut.

"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ade Safri mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 46 saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saksi lender, saksi borrower, dan saksi dari pihak PT DSI. Kantor pusat PT DSI pun telah digeledah kepolisian beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 15.000 Orang Jadi Korban Penipuan PT DSI, Bareskrim Ungkap Modusnya

Ade Safri menjelaskan kepolisian bekoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mendata para korban kasus tersebut untuk permohonan restitusi. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan untuk mendalami laporan transaksi keuangan yang diduga terkait kasus tersebut.

Selain itu, Bareskrim sudah menyita uang senilai Rp 4 miliar dari 41 nomor rekening yang sudah diblokir. Jajarannya juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari borrower yang dijaminkan di PT DSI. Dokumen ini disita saat kepolisian menggeledah kantor pusat PT DSI di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua," ujar Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, selanjutnya kepolisian akan melaksanakan asset tracing atau penelusuran aset menggunakan metode follow the money atau mengikuti aliran uang hasil tindak pidana. Uang maupun aset-aset yang diduga disembunyikan akan dilacak dan diamankan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian yang diderita korban.

Selain itu, kepolisian juga akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah ahli seperti ahli keuangan digital, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah. Penanganan kasus ini dipastikan tetap profesional.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bareskrim Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus DSI

Bareskrim Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus DSI

NASIONAL
3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru

3 Tersangka Sudah Ditahan, Kasus Penipuan PT DSI Masuk Babak Baru

NASIONAL
Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI Terkait Penipuan Siang Ini

Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI Terkait Penipuan Siang Ini

NASIONAL
Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini

Bareskrim Periksa 2 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon