15.000 Orang Jadi Korban Penipuan PT DSI, Bareskrim Ungkap Modusnya
Sabtu, 24 Januari 2026 | 00:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 15.000 orang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.
“Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun, tetapi nanti akan kami update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kami lakukan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada pers di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi penipuan, penipuan melalui media elektronik, penggelapan dalam jabatan, serta pembuatan pencatatan dan laporan palsu dalam pembukuan maupun laporan keuangan PT DSI.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran dana dari para lender atau pemilik modal yang merupakan masyarakat. Dana tersebut diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana terjadi pada periode 2018 hingga 2025. PT DSI terdaftar pada 2018 dan memperoleh izin usaha dari OJK pada 2021. Penyidik mengidentifikasi dugaan perbuatan pidana terjadi dalam rentang waktu tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan penyidikan yang berjalan, sekitar 15.000 lender atau masyarakat diduga menjadi korban. Para korban merupakan pemilik modal yang dana investasinya diduga disalahgunakan, salah satunya melalui modus proyek fiktif.
Modus yang digunakan, lanjut Ade Safri, adalah dengan memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif yang masih memiliki perjanjian dan angsuran berjalan. Tanpa sepengetahuan borrower, data dan entitas mereka digunakan kembali oleh PT DSI dan dilekatkan pada proyek-proyek yang diduga fiktif.
“Borrower yang masih aktif digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang diduga fiktif, tanpa dilakukan konfirmasi atau verifikasi kepada borrower tersebut,” ujarnya.
Proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan di platform digital milik PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Hal itu membuat para lender tertarik untuk menanamkan modal.
Masalah mulai terungkap pada Juni 2025, ketika para lender mencoba melakukan penarikan dana (withdrawal) atas pendanaan yang telah jatuh tempo. Namun, para lender tidak dapat menarik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan.
“Imbal hasil yang dijanjikan kepada para lender berkisar antara 16% hingga 18%. Namun saat jatuh tempo, para lender tidak bisa melakukan penarikan,” kata Ade Safri.
Saat ini, status perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menetapkan tersangka.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Saat ini penyidikan masih terus berjalan,” tegas Ade Safri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




