ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Temukan Sekoper Narkoba Milik Eks Kapolres Bima, Ini Isinya

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:16 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Saat menjalani pemeriksaan, terungkap Didik menyimpan narkoba dalam koper miliknya.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026). Ia menyampaikan, koper warna putih milik Didik itu diketahui pada Rabu (11/2/2026) sore saat menjalani pemeriksaan Paminal Mabes Polri.

Koper berisi barang haram tersebut disimpan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari koper tersebut, yakni sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine lima gram.

Eko menjelaskan, dari temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan sepakat menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan Didik sebagai tersangka. "Penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," katanya.

Eko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKBP Didik merujuk pada beberapa pasal dalam undang-undang. Perinciannya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

Proses Pidana

Eko menegaskan, Bareskrim Polri juga sedang memproses secara pidana terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik sedang mendalami unsur pidana yang menjerat Didik. "Pidana di Bareskrim," ucapnya.

Selain ditangani dengan delik hukum pidana, AKBP Didik juga diproses secara etik oleh Divisi Propam Mabes Polri. Dia akan disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). "Etik di Propam Mabes Polri," ujar Eko.

Diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro sudah dinonaktifkan dari jabatan kepala Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah terseret kasus skandal narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kepala Subdirektorat III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian kapolres Bima Kota.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026) mengatakan AKBP Didik sedang diperiksa di Mabes Polri. Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik seusai terungkapnya kasus skandal narkotika yang menyeret Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jejak Gelap Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Dari ART ke Kursi Tersangka

Jejak Gelap Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Dari ART ke Kursi Tersangka

NASIONAL
Tersandung Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

Tersandung Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon