302 PMI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke Parepare
Rabu, 18 Februari 2026 | 05:53 WIB
Parepare, Beritasatu.com - Gelombang deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 302 PMI dideportasi dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/2/2026) malam.
Para PMI tersebut menumpang KM Lambelu setelah bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Setibanya di Parepare, ratusan pekerja migran itu turun dari kapal dengan pengawalan petugas.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana haru. Para PMI yang mengenakan seragam cokelat khas tahanan imigrasi terlihat membawa tas ransel, koper, hingga menggandeng anak-anak mereka. Wajah lelah dan raut kelegaan bercampur saat mereka kembali menginjakkan kaki di Tanah Air.
Di antara mereka terdapat Rasyid, pria yang telah bekerja selama 10 tahun di Malaysia sebagai juru masak. Ia mengaku kehilangan status legalitas setelah paspornya terbakar, yang kemudian berujung pada penahanan oleh otoritas setempat.
Rasyid menceritakan detik-detik saat dirinya dikepung petugas imigrasi Malaysia di restoran tempatnya bekerja.
"Saya pakai topi koki, bagaimana mau lari saya sudah dikepung. Sempat di 'Rumah Merah' (pusat tahanan) selama 2 bulan," katanya kepada Beritasatu.com.
Selama mendekam di sel tahanan Tawau, Malaysia, Rasyid mengaku mengalami perlakuan represif. Ia menyebut tindakan kekerasan kerap terjadi meski hanya karena kesalahan kecil.
"Kalau salah sedikit, dipukul. Iya, sering (dipukuli)," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) Parepare, Laode Nur Slamet menjelaskan, dari 302 PMI yang dideportasi dari Malaysia, sebanyak 102 orang dipulangkan melalui Parepare untuk wilayah Sulawesi.
“Sulawesi Selatan itu 56 orang, sedangkan lainnya itu NTT 31 orang, Sulbar ada lima orang, Sulawesi Tenggara dua orang, sisanya Jawa. Mereka masuk secara ilegal dan tidak memiliki dokumen,” bebernya.
Laode menambahkan, para PMI tersebut tersangkut berbagai persoalan, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi hingga kasus kriminal. Mereka telah menjalani masa hukuman penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun, sebelum akhirnya dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




