ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik karena Narkoba

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:16 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan sanksi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran kode etik. 

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dari bandar narkotika di wilayah Bima. Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran lain yang masuk kategori pelanggaran etik berat.

Berdasarkan hasil sidang, Didik melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Tidak hanya itu, Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemufakatan pelanggaran, serta Pasal 13 huruf e tentang larangan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, dalam aspek etika kepribadian, perilakunya juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sebelum putusan akhir, Didik telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, mulai 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan menerima hasil sidang KKEP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon