Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Ganggu Proses Hukum
Sabtu, 21 Maret 2026 | 23:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 tetap berjalan meski status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah.
Status penahanan Yaqut sebelumnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu. KPK menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi menyampaikan KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah. Ia memastikan pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai prosedur, meski belum merinci alasan spesifik di balik kebijakan tersebut.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegasnya.
Ia juga membenarkan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, bertepatan dengan sidang isbat penentuan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pengalihan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi.
Menurut Budi, permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga pada 17 Maret 2026 dan telah dikaji sebelum akhirnya disetujui KPK.
“Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dengan pengalihan jenis penahanan untuk sementara waktu,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Yaqut tidak terlihat mengikuti salat Idulfitri di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Sabtu pagi. Selain itu, tidak tampak keluarga maupun kerabat yang menjenguknya hingga Sabtu siang pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




