Kejagung Bongkar Dugaan Kolusi Samin Tan dengan Pejabat!
Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat pengusaha Samin Tan (ST). Dalam pengusutan tersebut, Kejagung mengendus adanya dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Samin Tan berperan sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang izinnya telah dicabut sejak 2017. Namun demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
“Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum melakukan penambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak dilakukan sendiri. Penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Menurutnya, dugaan kolaborasi ini menjadi salah satu dasar kuat kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara. “Diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas pihak penyelenggara negara tersebut. Hingga kini, yang bersangkutan juga belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk saat ini belum, tetapi indikasi keterlibatan sudah ada,” tambahnya.
Sementara itu, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perkara ini, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ia juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




