Kasus Samin Tan Bisa Bongkar Jaringan Perlindungan Tambang
Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengungkap dugaan keterlibatan aparatur negara yang selama ini diduga menjadi pelindung aktivitas tambang bermasalah.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini melampaui sekadar persoalan tambang ilegal. Penanganannya menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus dugaan jaringan pelindung yang kerap disebut berada di balik praktik pertambangan yang menyimpang.
Jika penyidikan hanya berhenti pada level korporasi, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berpotensi menurun karena aktor utama dinilai belum tersentuh.
Pengamat intelijen Sri Rajasa mendorong penyidik agar lebih terbuka dalam mengungkap pihak-pihak dari unsur negara yang diduga terlibat.
“Pengusutan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pelaku korporasi. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri dugaan pihak yang memberikan perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan aktivitas tambang tetap berjalan meski izin telah dicabut,” ujar Sri Rajasa dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Meski demikian, Rajasa menegaskan informasi mengenai adanya keterlibatan pejabat serta relasinya masih sebatas klaim narasumber yang perlu diverifikasi secara hukum.
“Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua pihak tersebut,” tambahnya.
Ia menilai, fokus utama pemberitaan seharusnya tidak pada spekulasi identitas, melainkan pada substansi perkara, yakni siapa saja penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana perannya, serta alasan aktivitas tambang yang izinnya dicabut sejak 2017 masih berlangsung hingga 2025.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus ini berhenti sebagai perkara individu atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas.
Izin AKT Dicabut Sejak 2017
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026) menjelaskan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Menurut Kejaksaan Agung, kegiatan tersebut diduga dijalankan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan unsur penyelenggara negara telah masuk dalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hingga kini identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai catatan, pada 15 Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Sempat Masuk DPO
Samin Tan kemudian sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020 dan ditangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp 5 miliar untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT, yang merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Namun, dalam proses peradilan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung memutuskan vonis bebas terhadap Samin Tan.
Majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan oleh Eni Saragih, yang saat itu membutuhkan dana terkait kepentingan politik suaminya dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.
Selain itu, Eni Saragih dinilai tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan PKP2B Generasi III antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi karena posisinya sebagai pemberi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




