Kejagung Geledah KSOP Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
Rabu, 1 April 2026 | 12:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus pada Selasa (31/3/2026) untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyeret pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan kegiatan tersebut. “Benar,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Syarief menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran yang berkaitan dengan perusahaan milik Samin Tan, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain. Dari penggeledahan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa mata uang asing, dokumen operasional tambang batu bara PT AKT dan afiliasinya, dokumen pengeboran, alat komunikasi, alat berat, CPU, hingga server.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan dilakukan di 14 lokasi yang tersebar di beberapa daerah. Sebanyak 10 lokasi berada di Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM, kediaman Samin Tan, serta rumah sejumlah saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Di Kalimantan Selatan, penggeledahan menyasar kantor PT MCM. “Untuk kemudian dilakukan penyitaan,” kata Anang.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan menjual hasilnya secara ilegal hingga 2025.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




