Kemenkomdigi Periksa Meta dan Google Terkait Kepatuhan PP Tunas
Selasa, 7 April 2026 | 19:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mendalami dugaan pelanggaran oleh perusahaan teknologi global terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas.
Setelah sebelumnya memanggil Meta, Kemenkomdigi kini juga memeriksa Google guna memastikan implementasi aturan tersebut di platform digital yang mereka kelola.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mendalami kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Meta, yang membawahi platform Facebook, Instagram, dan Threads, telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan. Sementara itu, pada Selasa (7/4/2026), giliran Google yang diperiksa terkait layanan YouTube.
Dalam proses pemeriksaan, tim pengawas Komdigi mengajukan 29 pertanyaan teknis kepada pihak Google untuk menggali sistem perlindungan anak serta mekanisme penyaringan konten di platform mereka.
“Platform dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang memiliki layanan YouTube telah memenuhi panggilan kedua kami. Meta kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan, dan hari ini Google juga menjalani proses yang sama sejak pukul 10.00 WIB,” ujar Alexander Sabar dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada implementasi pasal 30 dalam peraturan turunan PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
“Ada 29 pertanyaan yang kami ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah berlaku di Indonesia. Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan, dan Google juga akan melakukan hal yang sama. Hasilnya masih akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Alexander juga menyebut, pihak Meta berkomitmen untuk menyerahkan dokumen tambahan guna melengkapi proses pemeriksaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur tata kelola perlindungan anak dalam sistem elektronik. Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai kategori usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, sehingga seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




