ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh

Selasa, 14 April 2026 | 12:58 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Sumule Tumbo saat rapat membahas RUU Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Sumule Tumbo saat rapat membahas RUU Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 April 2026. (Antara/TV Parlemen)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan perlu dibentuk lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh agar penggunaannya lebih tepat sasaran. 

Usulan itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Sumule Tumbo menjelaskan lembaga tersebut nantinya akan bertugas membuat perencanaan, pengalokasian anggarannya, menentukan wilayah pelaksanaan, hingga Menyusun pertanggungjawabannya.

ADVERTISEMENT

"Nah ini Aceh di dalam melakukan penyesuaian tata kelola dana otsus ini sangat diperlukan," kata Sumule dikutip dari Antara.

Sumule mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki lembaga khusus bernama Paniradya Kaistimewan untuk mengelola dana keistimewaan.

Lembaga tersebut mengatur penggunaan anggaran secara terarah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, agar sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat.

Dia mengatakan keberadaan lembaga khusus juga dinilai dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait penggunaan dana otsus di Aceh.

Selain itu, lembaga tersebut dapat memberikan penandaan pada proyek yang dibiayai dari dana otsus agar lebih transparan.

"Misalnya, membangun jalan, membangun jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana otsus," katanya.

Data Kemendagri menunjukkan dana otsus Aceh sejak 2008 hingga 2025 masih menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam jumlah besar. Namun, tingkat kemiskinan di Aceh masih tinggi.

"Tahun anggaran 2018 itu yang sampai Rp 2 triliun lebih. Nah, sisanya 2019, 2020, 2021 itu menyisakan silpa yang juga masih cukup besar di atas Rp 1 triliun," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Baleg DPR Usul Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Aceh

Baleg DPR Usul Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Aceh

NASIONAL
Baleg DPR Tegaskan Aceh Bisa Dapat Dana Otsus Abadi 2,5 Persen

Baleg DPR Tegaskan Aceh Bisa Dapat Dana Otsus Abadi 2,5 Persen

NASIONAL
Mualem Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang Tanpa Batas seperti Papua

Mualem Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang Tanpa Batas seperti Papua

NASIONAL
Ketua Baleg DPR: Dana Otsus Aceh Wajib Diperpanjang!

Ketua Baleg DPR: Dana Otsus Aceh Wajib Diperpanjang!

NASIONAL
Komisi II DPR RI Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Komisi II DPR RI Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon