Kasus Pelecehan di FH UI, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum Maksimal
Kamis, 16 April 2026 | 17:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak penanganan hukum secara penuh dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melibatkan 16 mahasiswa.
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut yang diduga menyasar sejumlah korban, baik mahasiswa maupun dosen perempuan. Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip kampus sebagai ruang aman, inklusif, dan menjunjung kesetaraan.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan tindakan para terduga pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik, sementara Pasal 14 mengatur kekerasan seksual melalui media elektronik atau ruang digital.
Yuni menekankan, dampak kekerasan seksual berbasis digital tidak bisa dianggap remeh, karena memiliki konsekuensi psikologis yang nyata dan jangka panjang bagi korban.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” ujar Yuni.
Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi administratif di lingkungan kampus. Proses hukum pidana harus tetap dijalankan dan dapat berjalan paralel dengan mekanisme internal perguruan tinggi.
Komnas Perempuan mengingatkan, pendekatan yang hanya mengandalkan jalur etik berpotensi menimbulkan impunitas serta membuka peluang terulangnya kasus serupa.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia.
Perguruan tinggi diminta merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dalam menangani kasus kekerasan seksual secara transparan, akuntabel, dan komprehensif.
Selain itu, akses terhadap jalur hukum formal harus dibuka seluas-luasnya bagi korban tanpa hambatan administratif maupun tekanan dari lingkungan kampus.
“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegasnya.
Pendekatan berpusat pada korban menjadi kunci dalam penanganan kasus ini, termasuk memastikan pemulihan secara psikologis, sosial, dan akademik.
Komnas Perempuan menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus membangun budaya kampus yang aman dan setara.
“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




