ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Petinggi Kejaksaan dan Lawyer Dilaporkan Polisi

Senin, 29 Maret 2021 | 17:27 WIB
YS
WM
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WM
Ilustrasi Kejaksaan
Ilustrasi Kejaksaan (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Korban dugaan penipuan berinisial SK (52) melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana membuat Laporan Polisi dugaan Penipuan Pasal 378 KUH Pidana. Dalam laporan bernomor LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir selaku terlapor.

Advokat Jaka Maulana, dalam keterangannya akhir pekan lalu menjelaskan, laporan dilakukan berawal dari Christian Halim anak kandung SK yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur. SK bertemu dengan lawyer bernama Natalia Rusli dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir, pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai Ses Jampidum dan saat ini menjabat Ses Jamdatun.

Menurutnya, karena diyakinkan Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto yang adalah anak Perusahaan Kapal Api (pelapor anaknya) sudah mengkondisikan kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya dan Natalia menjelaskan Chaerul Amir selaku Ses Jampidum mampu memberikan penangguhan penahanan bagi anaknya, maka SK menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan US$ 100 dollar kepada Natalia Rusli.

"Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di setup oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala kejati Jatim, saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya," kata SK, dalam keterangan yang disampaikan advokat Jaka Maulana, Senin (29/3/2021)

ADVERTISEMENT

Kemudian, diakui, dalam beberapa hari dirinya dipertemukan Natalia Rusli dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) sehingga semakin membuat percaya mampu menolong anaknya.

Namun Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah Rp 1 miliar dalam pecahan US$ 100 untuk tuntutan jaksa. Kondisi itupun membuat dirinya menjadi ragu.

"Anak saya belum keluar kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga SK menolak, memberikan 1 Milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga hari ini tetap Christian Halim ditahan," ucapnya.

Mengetahui SK menjadi korban penipuan maka SK memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke kepolisian.

"Informasi dari Natalia dan Sesjampidum bahwa pihak lawan sudah mengkondisikan jaksa di kejati Jatim dan disebutkan ketika perkara masih di kepolisian bahwa jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda, dan ternyata setelah di cek, benar kemudian di pegang Dhini," kata Jaka Maulana.

Kemudian, Natalia Rusli sempat mempertemukan saksi korban dengan Dhini di Kejati Jatim. Selanjutnya sampaikan oleh Natalia Rusli bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto dan saat itu Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya. Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah di setel dan disetup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ternyata benar hakim yang menangani kasus Christian adalah hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim. Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya," ungkapnya.

Advokat Leo Detri, SH, MH, selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm, mengaku sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia. Hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang.

"Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya? Juga dimana apabila terbukti, Sesjampidum yang malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer mengambil Rp 500 juta dari seorang ibu yang sedang kalut karena anaknya di dalam penjara," kata Leo Detri.

Menurutnya, para terduga penipu mengunakan faktor psikologi kekalutan korban dengan menakut-nakuti dan menunjukkan jabatan tingginya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Kondisi tersebut diyakininya sudah memenuhi "mens rea" pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.

Advokat Jaka Maulana menyatakan, SK mengimbau agar aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Bawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, Jawa Timur karena sarat permainan oknum dan dugaan gratifikasi karena mustahil oknum jaksa Kejati Jatim dapat memilih hakim tanpa gratifikasi ke aparat Pengadilan Negeri Surabaya.

"Buktinya setelah kami membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made. Sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya," katanya.


 

Tak Tahu

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Chaerul Amir, ketika dikonfirmasi wartawan membantah telah melakukan penipuan dengan modus penangguhan penahanan. Chaerul mengaku tidak tahu menahu ihwal pelaporan serta kasus yang menjeratnya.

"Saya sama sekali tidak tahu tentang kasus dia, apalagi terkait penangguhan. Saya akan cermati berita ini, apa motifnya, kok, saya ikut dilaporkan," kata Chaerul.

Kendati demikian, Chaerul tidak menyanggah pernah bertemu dengan SK. Saat itu, anak SK, Christian Halim ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur.

Chaerul mengatakan, SK menemuinya ketika dirinya masih menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. SK melapor anaknya dikriminalisasi. Dirinya pun menyampaikan agar dibuat laporan pengaduan secara resmi ke kejaksaan.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi terkait adanya laporan terhadap petinggi Kejagung.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, ketika dikonfirmasi juga mengaku baru mengetahui adanya oknum petinggi kejaksaan yang dilaporkan ke polisi. "Saya akan cek dulu ya. Ini saya baru tahu info dari mas," kata Barita.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon