Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir
Kamis, 17 Februari 2022 | 14:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Terkait vonis itu, KPK menyatakan, pikir-pikir terlebih dahulu.
"Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Divonis 3,5 Tahun, Azis dan Jaksa Nyatakan Pikir-pikir
Ali menuturkan, KPK masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, Ali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memeriksa dan memutus perkara yang menjerat Azis.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," ucap Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




