ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dihukum 3,5 Tahun karena Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Banding

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:17 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Azis Syamsuddin di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Azis Syamsuddin di ruang sidang Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. 

"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra Prayuna kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun

Dengan tidak mengajukan banding, Azis Syamsuddin menerima vonis tersebut. Sirra mengatakan, kliennya saat ini menunggu proses eksekusi yang dilakukan jaksa KPK. 

ADVERTISEMENT

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," katanya.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Perkara DAK Lampung Tengah

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik atau hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti  memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Penyidik KPK Warning Bahaya Tahanan Rumah Gus Yaqut

Eks Penyidik KPK Warning Bahaya Tahanan Rumah Gus Yaqut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon