Pengamat Nilai Putusan MK Soal Komponen Cadangan Sudah Tepat
Selasa, 1 November 2022 | 10:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang turut memuat aturan tentang Komponen Cadangan (Komcad) dinilai tepat.
Pasalnya, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global saat ini menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional tidak hanya berdimensi militer.
Pandangan itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Selasa (1/10/2022). Dia menanggapi putusan MK yang menolak penundaan perekrutan personel Komponen Cadangan.
"Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat. Saat ini perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional," ujar Nuning.
Dikatakan, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk non-konvensional atau irregular. Ancaman keamanan nasional itu bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris, dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor).
Di Indonesia, kata Nuning, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di dalam pasal itu, ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




