Live di Tiktok Sambil Berhubungan Intim, 2 Pelaku Warga Sidrap Terancam 10 Tahun PenjaraSumber: Beritasulsel.com
Sidrap – Pemeran dalam video berhubungan intim sambil live di Tiktok yang viral di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak Minggu 11 Agustus 2024, terancam 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan, yang ditemui di ruang kerjanya Senin sore (11/8/2024).
Ada pun pasal yang akan diterapkan kepada keduanya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
BACA SELENGKAPNYA
Live di Tiktok Sambil Berhubungan Intim, 2 Pelaku Warga Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
2981991
2981990
2981989
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
INTERNASIONAL
33 menit yang lalu
2981968
2981988
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




