Ancaman Sanksi Menanti! 5 Risiko Fatal Jika Akun Coretax Belum DiaktivasiSumber: Jabaronline.com
JABARONLINE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas waktu penting bagi seluruh Wajib Pajak (WP) untuk mengaktifkan akun Coretax. Aktivasi akun ini merupakan langkah krusial dalam menyambut reformasi sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia.
Jika Wajib Pajak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan WP lainnya yang terdampak, tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut, mereka berpotensi menghadapi sejumlah risiko serius yang dapat mengganggu kepatuhan dan menimbulkan kerugian finansial.
Berikut adalah lima dampak utama yang timbul jika akun Coretax tidak diaktifkan sebelum 31 Desember 2025:
BACA SELENGKAPNYA
Ancaman Sanksi Menanti! 5 Risiko Fatal Jika Akun Coretax Belum Diaktivasi
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981997
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
2981991
2981990
ARTIKEL TERPOPULER
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




