?????? ??????? ?????????? ??????????? ??????? Tangani Perkara ????? ???????????Sumber: MedanBisnisDaily.com
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan perlindungan terhadap kerja pers.
Hal itu mengemuka dalam acara diskusi publik mengenai perlindungan jurnalis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir di di Rumah Makan Sederhana, Pangururan. Diskusi menghadirkan berbagai unsur, mulai dari wartawan, aparat, hingga masyarakat, Kamis (13/2/2026).
Dalam forum tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan menjalankan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK dengan penuh kehati-hatian.
?????? ??????? ?????????? ??????????? ??????? Tangani Perkara ????? ???????????
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




