Dilema Rumah Sakit Hadapi BPJS PBI Nonaktif, Antara Kewajiban Pelayanan dan Ancaman Klaim DitolakSumber: Mediakaltim.com
SEJAK Februari 2026, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menimbulkan kekhawatiran baru bagi layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penonaktifan ini dilakukan bagi peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, dengan opsi reaktivasi melalui Dinas Sosial.
Langkah pemerintah pusat ini berdampak langsung terhadap rumah sakit, terutama rumah sakit rujukan yang menampung pasien dari berbagai daerah. Regulasi menegaskan pasien tidak boleh ditolak, namun status kepesertaan nonaktif membuat klaim layanan berisiko ditolak oleh BPJS Kesehatan.
Di Samarinda, RSUD Abdoel Wahab Sjahrannie (AWS) menghadapi dilema serius. Pelaksana Tugas Direktur RSUD AWS, Nurliana Adriati Noor, menegaskan bahwa pasien PBI nonaktif tetap akan dilayani.
Dilema Rumah Sakit Hadapi BPJS PBI Nonaktif, Antara Kewajiban Pelayanan dan Ancaman Klaim Ditolak
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




