Pemerintah Perkuat Perampasan Aset KoruptorSumber: Pasificpos.com
Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan perampasan aset negara menyusul besarnya potensi kerugian negara dalam satu dekade terakhir.
Anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat dinilai harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch atau ICW, potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun.
BACA SELENGKAPNYA
Pemerintah Perkuat Perampasan Aset Koruptor
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981593
2981994
2981993
2981992
2981991
2981990
2981989
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
INTERNASIONAL
31 menit yang lalu
2981968
2981988
2981966
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




