Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat Oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum Alias IlegalSumber: sergap.co.id
SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Indonesian Journalist Watch (IJW) mengatakan Keputusan apapun yang dibuat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Chaeruddin Bangun, dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, cacat hukum dan tidak konstitusional, termasuk rencana mau mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat.
“Kepengurusan Hendri Ch Bangun sejak tanggal 16 Mei 2024 sudah tidak legitimate, tidak konstitusional lagi setelah Dewan Kehormatan (DK) memberikan sanksi peringatan keras dan merekomendasikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM dipecat dari kepengurusan,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.
BACA SELENGKAPNYA
Tersandera Korupsi Dana BUMN, Pengukuhan LKBPH PWI Pusat Oleh Hendri-Sayid Cacat Hukum Alias Ilegal
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
2981991
2981990
2981989
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




