Gugatan Calon Tenaga Kerja terhadap Karang Taruna dan PT. Metro Pearl Indonesia Berakhir DamaiSumber: sergap.co.id
SERGAP.CO.ID
KAB. PURWAKARTA, || Sengketa hukum antara calon tenaga kerja dan Karang Taruna Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, serta PT. Metro Pearl Indonesia, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, resmi berakhir damai. Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui penandatanganan kesepakatan damai pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rian Ariansyah, selaku Penggugat, yang sebelumnya mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) saat melamar kerja ke PT. Metro Pearl Indonesia, menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN.Pwk.
BACA SELENGKAPNYA
Gugatan Calon Tenaga Kerja terhadap Karang Taruna dan PT. Metro Pearl Indonesia Berakhir Damai
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981997
2981996
2981933
2981995
2981593
2981994
2981993
2981992
2981991
2981990
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




