Sengkarut Sertifikat Tanah di Nganjuk, Kepala Desa Ngringin Siap Dampingi KlarifikasiSumber: SuaraJatimPost.com
NGANJUK, SJP – Seorang warga asal Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, mengaku telah menunggu penerbitan sertifikat tanahnya selama lebih dari 10 tahun, namun hingga kini belum terealisasi. Merasa prosesnya berlarut-larut dan tidak jelas, yang bersangkutan berencana menempuh jalur hukum.
Suyanti warga RT 5 RW 6 Desa Yosowilangun Jalan Madiun I No. 34, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, saat ditemui di Desa Ngringin, Senin (16/2/2026), menuturkan, pengurusan sertifikat bermula pada 2016 melalui program pemutihan yang disosialisasikan di Kantor Desa Ngringin.
Menurutnya, saat itu ia mengurus hibah sebidang rumah dari orang tuanya yang dibagi dua dengan kakak kandungnya, Rubianto, warga Dusun Jeruk Wangi RT 5 RW 2, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Namun hingga kini, hanya sertifikat atas nama sang kakak yang telah terbit.
Sengkarut Sertifikat Tanah di Nganjuk, Kepala Desa Ngringin Siap Dampingi Klarifikasi
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




