Diseret Sambo dalam Skenario Polisi Tembak Polisi, Putri: Saya Marah

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:36 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

"Sungguh saya takut, sangat malu, dan merasa hina sekali harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami. Terlebih, beban berat mental dan jiwa saya serta rasa malu yang mendalam menghadapi peristiwa ini dan harus bercerita di depan orang banyak. Rasanya saya sudah tidak berarti lagi hidup," ungkap Putri.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon