Ribuan Metrik Nikel Ilegal Akan Dikirim ke Tiongkok
Kamis, 12 Desember 2013 | 18:15 WIB
Konawe - Tingginya permintaan nikel di dunia membuat berapapun nikel yang dikeruk dari perut bumi Konawe, Sulawesi Tenggara laris manis. Tak ayal penambang nakal pun tergoda untuk meneguk manisnya bisnis nikel yang umumnya diekspor ke Tiongkok itu secara ilegal.
Hal ini dikatakan oleh Ketut Wersen, manager operasional Nexia Golden Minning. Ketut mengaku tengah ketiban sial karena perusahaannya membeli 45 ribu metrik ton nikel milik PT MBS yang kini telah disita Bareskrim Polri karena ternyata ditambang secara ilegal.
"Semua nikel yang kami beli langsung dikirim ke Tiongkok tanpa perlu diolah lebih dulu. Kami ini pembeli yang selalu keliling untuk mencari nikel tapi tak tahu jika ini nikel ilegal," kata Ketut saat ditemui ditambang PT MBS di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe, Kamis (12/12).
Pembelian itu dilakukan, kata Ketut, setelah pihaknya mengecek kandungan nikel ke laboratorium. Jika kandungannya di atas 2,1 maka itu adalah nikel dengan kualitas terbaik.
"Kita ambil sampel, bawa ke laboratorium dan jika hasilnya bagus, langsung kita bayar. Berapapun yang ada pasti kita mau beli karena kita butuh. Tapi oleh PT SBS kami ditipu karena kami mengira mereka legal dan mengaku sudah ada izinnya, ternyata tidak," sambungnya.
Kepala seksi eksplorasi dan eksploitasi Dinas Pertambangan Kabupaten Konawe Teggu Murtono mengatakan jika PT MBS memang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi mereka tidak mengantongi izin prinsip dan izin pinjam pakai yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan karena menambang di wilayah hutan.
"IUP-nya memang telah dikeluarkan karena merupakan kewenangan kabupaten. Tapi ada seleksi dan izin lanjutan termasuk ada izin prinsip dan izin pinjam pakai karena menggunakan wilayah hutan. Ini yang mereka langgar," sambungnya.
Teggu mengklaim jika pihaknya bahkan telah mengirimkan surat teguran kepada direktur PT MBS berinisial SS untuk menghentikan aktivitasnya. Bupati Konawe pun, menurut Teguh, juga telah mengirimkan surat teguran.
"Tapi teguran kami tidak diperhatikan hingga akhirnya digrebek Mabes Polri. Jadi kami sama sekali tidak merasa kecolongan," imbuhnya.
SS kini tengah diperiksa polisi dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat dengan pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Firmansyah project manager PT MBS, yang sementara ini masih berstatus saksi, mengaku jika dirinya juga merasa ditipu SS.
"Saya mulai menambang pada 4 Februari lalu dan sudah berhasil mendapat sekitar 45 ribu metrik ton. Tapi saya tak tahu menahu soal perizinannya," kilahnya.
Firman menceritakan jika sebenarnya tak susah untuk menambang nikel di Konawe. Caranya adalah dengan melakukan land clearing lebih dulu, lalu pengupasan top soil, dan pengupasan tanah penutup.
"Dari sini baru kita lihat ada ada ori (biji nikel mentah) atau tidak? Kalau ada lalu kita lakukan selektif minning. Kita tinggal keruk, hasilnya ditumpuk, lalu dipindah ke stock pile, lalu diangkut ke pelabuhan Mata di Kendari untuk dikapalkan," katanya.
Sepintas biji nikel yang masih mentah itu terlihat seperti tanah urugan berupa pasir dan batu. Namun tanah yang mengandung biji nikel itu berwarna merah dan kehijauan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Gatot Subiaktoro mengatakan jika pihaknya akan terus mengungkap dan menangkap berbagai tindak pelanggaran pencurian kekayaan alam. Termasuk jika ada oknum yang melindunginya.
Barang bukti 45.000 metrik ton nikel milik PT MBS yang telah disita akan segera dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada kas negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




