PPP Hormati Keputusan MK soal Pemilu Serentak
Jumat, 24 Januari 2014 | 01:46 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu serentak pada 2019.
"PPP menghormati keputusan MK, namun kita mempertanyakan konstitusionalitas pemilu 2014," kata Romahurmuziy di Gedung MPR/DPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Romahurmuziy, putusan MK bersifat final dan mengikat bahwa tidak ada interpretasi lain terhadap pasal 22-E UUD 1945 bahwa yang dimaksud pemilu adalah secara serentak.
Dengan putusan MK tersebut, pemilu 2019 diselenggarakan secara serentak, lalu bagaimana dengan legitimasi pemilu 2014, katanya.
"MK perlu melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan bawaslu, agar tidak terjadi kegaduhan konstitusional pada legitimasi pemilu 2014," katanya.
Sementara itu, MK membuat putusan penting terkait pelaksanaan pemilu, yakni mengabulkan permohonan uji materi dari Effendi Gazali yang menggugat UU Pemilu Presiden yang menyebutkan pemilu presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif.
MK memutuskan, penyelenggaraan pemilu serentak, baik pemilu legislataif maupun pemilu presiden, mulai 2019.
"Amar putusan berlaku pada 2019 dan seterusnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan putusan tersebut pada sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pasal 3 ayat 5 UU Pemilu Presiden yang digugat Effendi Gazali menyebutkan, pemilu presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




