KPU Siapkan Lima Langkah Atasi Surat Suara Tertukar

Rabu, 9 April 2014 | 22:37 WIB
A
FH
Penulis: A-25 | Editor: FER
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (keempat kiri), didampingi jajaran komisioner KPU memberi keterangan pers menyikapi penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (9/4).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (keempat kiri), didampingi jajaran komisioner KPU memberi keterangan pers menyikapi penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (9/4). (Antara/Ismar Patrizki)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, pasca pemungutan suara pemilu legislatif (pileg), KPU mendapati laporan-laporan dari beberapa daerah yang menyampaikan masalah-masalahnya.

Dari pelaporan yang dilakukan, di sejumlah TPS di beberapa daerah yang surat suaranya tertukar atau tidak pada tempatnya atau tidak pada daerah pemilihannya, khususnya untuk surat suara, pemilihan DPRD Kabupaten/kota, KPU menindaklanjutinya dengan Surat Edaran 306/KPU/2014 perihal penanganan surat suara ketukar.

"Sampai dengan kegiatan konferensi pers ini, kami masih terus mengumpulkan informasi dari daerah menyangkut berapa jumlah TPS yang surat suara yang tertukar," ujarnya dalam konferensi pers pasca pemilu legislatif, di Kantor KPU, Rabu (9/4).

Selanjutnya, KPU telah merumuskan langkah-langkah penyelesaian masalah yang terjadi terhadap surat suara yang tertukar.

Pertama, dalam hal surat suara tertukar, maka Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang belum melaksanakan penghitungan suara, surat suara yang ketukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan tidak dilakukan penghitungan suara.

Kedua, apabila KPPS sudah melakukan penghitungan suara sebagai mana dimaksud, maka penghitungan suara tidak sah atau dibatalkan.

Ketiga, KPPS harus mengisi berita acara (BA) model C dan mengisi form C1 serta lampirannya sesuai dengan hasil penghitungan suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tidak tertukar.

Keempat, KPPS mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada formulir model C2.

Kelima, KPPS, menyampaikan laporan KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

Sementara pemungutan suara ulang, maka KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemilu ulang dengan memperhatikan rekapitulasi di tingkat desa/ kelurahan dan ketersediaan surat suara dan alat kelengkapan lainnya.

Kemudian, dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1000 lembar di Kabupaten/Kota tidak mencukupi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada KPU untuk memperoleh tambahan surat suara ulang sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, KPU Kabupaten/kota menyampaikan jadwal pemilu ulang kepada KPPS melalui PPK dan PPS. KPPS menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang dalam formulir C6 kepada pemilih sesuai daftar pemilih yang digunakan pada 9 April 2014.

KPPS, lanjut Husni juga harus mendirikan TPS sesuai pemilu ulang yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.

"Pemungutan suara ulang dilaksanakan oleh KPPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 26/2013 sebagaimana di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 5/2014," tegasnya.

Husni juga menuturkan bahwa KPU memberi batasan, semua daerah yang melakukan pemilu ulang dan lanjutan harus segera tuntas paling lambat di akhir jadwal rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni pada 15 April 2014.

"Lebih cepat lebih baik, dan mereka akan pertimbangkan ketersediaan logistk di daerah itu," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon