LIPI Usulkan Pengadilan Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2019

Rabu, 20 Juli 2016 | 16:15 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Istimewa)

Jakarta – Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya mendorong agar dibentuknya pengadilan khusus pemilu atau pengadilan ad hoc pemilu. Pengadilan khusus ini, hanya dibentuk menjelang pemilu.

"Perlu pengadilan khusus pemilu, karena hakim-hakim yang terlibat sengketa pemilu, tak semuanya paham apa esensi sengketa pemilu dan apa esensi pelanggaran pemilu. Hakim-hakim pengadilan khusus ini adalah hakim Ad Hoc, hakim yang memahami masalah kepemiluan," kata Syamsuddin di Jakarta, Rabu (20/7).

Syamsuddin menilai, lembaga yang mengawasi dan mengadili sengketa dan pelanggaran pemilu terlalu banyak dan tidak solid. Sehingga, kata dia, tidak jarang keputusan yang dihasilkan berbeda satu sama lain. Lembaga tersebut antara lain KPU, Bawaslu, PTUN, PT-TUN, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Semua itu tumpang tindih. Di situ masalahnya. Untuk kedepan ini perlu dikonsolidasikan atau segera dibentuk pengadilan khusus pemilu yang diisi oleh hakim-hakim Ad Hoc yang memiliki latar belakang hukum dan pemahaman hukum pemilu yang baik. Sehingga, kasus-kasus pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu bisa diselesaikan dengan tuntas," jelas Syamsuddin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah memperkuat dan mempertahankan Bawaslu, dengan fokus pada pengawasan dan penguatan fungsinya untuk mengawasi dana kampanye.

"Bawaslu harus melakukan penegakan hukum politik uang atau dana kampanye. Nanti, audit dana kampanye di bawah koordinasi Bawaslu, dengan melalukan audit investigasi dan pembatalan calon," kata Titi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon